Minggu, 10 Agustus 2025

Kuasa Hukum Adam Deni Desak KPK Gerak Cepat Sikapi Informasi Terkait Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni

Terlebih, kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto (tengah), saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bergerak cepat atas informasi yang dilayangkan pihaknya terkait dugaan korupsi terhadap Anggota DPR RI Ahmad Sahroni.

Sebab kata dia, pada Selasa (5/4/2022) lalu, KPK menyatakan akan menelaah informasi yang disampaikannya tersebut.

"Artinya saya berharap memang KPK ini harus cepat menyimpulkan. Kemarin kan ngomong akan ditelaah. Apakah ini masuk ranah KPK atau bukan, harapan saya KPK harus cepat," kata Herwanto kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Jaksa Hadirkan Staff Ahmad Sahroni Jadi Saksi, Orang yang Mengirim Bukti Postingan Adam Deni

Menurut dia, hal itu  penting guna mengetahui duduk perkara mengenai informasi terkait Ahmad Sahroni.

Bahkan lebih jauh, dirinya beranggapan jika semakin cepat KPk melakukan penelaahan maka akan makin cepat pula pembuktian dari laporan itu.

Terlebih, kata dia, saat ini kliennya yakni Adam Deni Gearaka harus menjalani penahanan karena dugaan kasus korupsi yang dimaksud.

"KPK segera nih melakukan penyelidikan dan penyidikan bahwa benar gak sih. Apalagi kalau ternyata perbuatan itu ternyata ada. Artinya kasian dong Adam Deni sebagai pegiat sosial dia memberikan informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi terus dipidana," ucap Herwanto.

Tak cukup di situ, Herwanto juga menyebut kalau saat ini pihaknya telah melakukan kelengkapan bukti yang diminta oleh KPK.

Bukti terakhir yakni terkait dengan data yang dipegang oleh Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lain dalam perkara ini.

Dengan begitu, maka dalam waktu dekat Herwanto memastikan pihaknya akan segera mengirimkan bukti tambahan yang dimaksud itu ke lembaga antirasuah.

"Alhamdulillah baru hari ini saya dihubungi oleh KPK kami sudah komunikasi kebetulan saya dapet lagi berkas dari terdakwa 2 Ni Made, kebetulan pas ini memang KPK minta data, ada perlu data tambahan pas tadi Ni made memberikan data juga jadi Alhamdulillah mungkin nanti akan memberikan data tambahan," tukas dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Adapun laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Herwanto, kuasa hukum pegiat media sosial, Adam Deni.

"Berikutnya akan diverifikasi serta ditelaah untuk mengetahui lebih detail mengenai apakah pengaduan yang dilayangkan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan juga menjadi wewenang KPK untuk menindaklanjutinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan