Kasus Minyak Goreng
Respons Mendag Lutfi soal Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Sebut Dukung Proses Hukum
Mendag Muhammad Lutfi mananggapi soal kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mananggapi soal kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng yang menjerat anak buahnya.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, termasuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Untuk itu, Mendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus minyak goreng itu.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini."
"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ucap Lutfi, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: Periksa 19 Saksi, 596 Dokumen dan Saksi Ahli, Akhirnya Dalang Mafia Minyak Goreng Terbongkar
Mendag Lutfi menyampaikan, dalam menjalankan fungsinya, ia selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Sehingga, Mendag mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.
Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas persetujuan ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Hal ini berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No Print 17/F2/FB2/04 2020 per tanggal 4 April 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengungkapan perkara suap izin ekspor minyak goreng diawali kelangkaan minyak goreng pada awal tahun 2021.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup. Kami telah memeriksa 19 orang saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli,” katanya dalam konferensi pers, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Berdasarkan penyidikan, ditetapkan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.
Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.
Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.
Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.
Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.
Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.
Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.
Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.
Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.
Baca juga: Profil 3 Perusahaan Swasta yang Terjerat Kasus Mafia Minyak Goreng serta Peran Para Tersangka
Kata Ekonom soal Kasus Minyak Goreng yang Menjerat Dirjen di Kemendag: Maling Teriak Maling
Dikutip dari Kompas.com, Ekonom Senior Faisal Basri memberikan pernyataan terkait penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Faisal Basri melontarkan kalimat maling teriak maling.
Pasalnya, satu tersangka kasus minyak goreng ini, ialah pejabat eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.
IWW menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yang merupakan pihak swasta.
"Ini namanya maling teriak maling," kata Faisal dalam akun Twitter pribadinya, @FaisalBasri, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: PROFIL dan Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana, 1 dari 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng
Diketahui, Faisal menjadi salah satu pihak yang vokal dengan fenomena kelangkaan minyak goreng.
Pada awal April lalu, ia sempat menyebut kisruh kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan ulah pemerintah.
Hal ini terjadi karena pembuat kebijakan menerapkan dua harga minyak sawit mentah.
Dua harga itu tercipta karena pemerintah mengenakan tarif pajak ke eksportir yang menjual CPO ke luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah tidak mengenakan pajak jika eksportir menjual CPO ke pabrik biodiesel.
"Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto, Kompas.com Fika Nurul Ulya, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Minyak Goreng