Jumat, 31 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2022

ASN yang Telah Menerima Gratifikasi Terkait Lebaran Diminta Segera Melaporkan ke KPK

Jika telanjur diterima, KPK menyarankan para aparatur sipil negara (ASN) untuk segera melaporkan ke KPK.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. 

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

"Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Ipi.(Tribun Network/ham/yud/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved