KPK Beberkan Konstruksi Lengkap Perkara Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Selain itu, Ardius selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar.
"Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal," kata Alex.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Syarif Machmud terkait Kasus Bupati PPU
Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp 4,1 miliar.
Sehingga, total uang yang diduga diterima Sofia M Sujudi Rassat dari Agus adalah sebesar Rp 7,3 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 miliar, di antaranya yaitu AK menerima sejumlah sekitar Rp 9 miliar dan FN menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar," sebut Alex.
KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten.
Dan, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.