KPK Beberkan Konstruksi Lengkap Perkara Korupsi Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangerang Selatan
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Ketiga tersangka itu antara lain, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/KPA Dinas P&K Provinsi Banten, Ardius Prihantono (AP); serta dua pihak swasta, Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.
Sekira Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).
Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan).
"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Lanjut Alex, Ardius selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.
Sekira November 2017, kata Alex, terbit Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017 dengan menyebutkan Ardius menjabat selaku Sekretaris Tim Koordinasi Pengadaan Tanah.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Pada Desember 2017, Ardius menerima laporan terkait Penilaian Tanah Pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp 2,9 juta per meter persegi yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga.
"Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi," ungkap Alex.
Masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia M Sujudi Rassat, dan musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus, dan Agus Salim.
Baca juga: Istri dan Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir, KPK Beri Peringatan
"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp 2,9 juta per ,eter persegi dan luas lahan 5.969m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," beber Alex.
KPK menduga tindakan Ardius selaku PPK telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan dan kwitansi dengan penerima pembayaran yaitu Agus di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Ardius selaku PPK juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar.
"Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofia M Sujudi Rassat untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal," kata Alex.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Sultan Pontianak Syarif Machmud terkait Kasus Bupati PPU
Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, Agus kemudian mengirimkan uang kepada Sofia M Sujudi Rassat sebesar Rp 4,1 miliar.
Sehingga, total uang yang diduga diterima Sofia M Sujudi Rassat dari Agus adalah sebesar Rp 7,3 miliar.
"Bahwa akibat perbuatan AK tersebut terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 miliar, di antaranya yaitu AK menerima sejumlah sekitar Rp 9 miliar dan FN menerima sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar," sebut Alex.
KPK menyebut perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Provinsi Banten.
Dan, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaaan Pengadaan Tanah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.