Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menaker menjelaskan, salah satu aturan terbaru yang terdapat dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 adalah bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK, dapat melakukan klaim manfaat JHT sebelum usia 56 tahun.
"Bagi peserta yang mungundurkan diri dan peserta yang terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan," jelas Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers, Kamis (28/4/2022), hari ini.
"Sehingga peserta tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk melakukan klaim JHT," tambahnya.
Lalu, bagaimana aturan terbaru JHT di dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022?
Baca juga: Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022
Baca juga: Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana
Aturan Terbaru JHT
Dikutip dari jdih.kemnaker.go.id, berikut aturan terbaru JHT di Permenaker No.4 Tahun 2022:
Program JHT terdiri atas:
a. Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara; dan
b. Peserta bukan penerima upah.
Peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara:
a. Pekerja pada perusahaan;
b. pekerja pada orang perseorangan;
c. orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
Peserta bukan penerima upah:
a. pemberi kerja;
b. pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan;
c. Pekerja yang tidak termasuk yang bukan menerima upah.
Pemberi kerja:
a. pemegang saham atau pemilik modal;
b. orang perseorangan yang mempekerjakan pekerja dan tidak menerima upah;
Pekerja diluar hubungan kerja termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan.
Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun;
b. mengalami cacat total tetap;
c. meninggal dunia.
Permohonan pembayaran manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun dapat diajukan oleh Peserta kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Peserta yang Mengundurkan Diri:
Manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT):
1. Pembayaran manfaat JHT dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Peserta atau ahli warisnya apabila Peserta meninggal dunia, dengan melampirkan persyaratan yang dimaksud.
2. Lampiran persyaratan pengajuan pembayaran manfaat JHT dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.
3. Penyampaian permohonan dan dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
4. Pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan lengkapnya dapat dicek di sini.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)