Kamis, 4 Juni 2026

Kontroversi JHT

Syarat Cairkan JHT Terbaru, Menaker: Persyaratan Klaim Lebih Sederhana

Menaker mengatakan persyaratan pencairan JHT pada Permenaker terbaru ini dinyatakan lebih sederhana.

Tayang:
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkapan layar dari YouTube Kemenaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat mengumumkan dalam konferensi pers terkait aturan terbaru soal Jaminan Hari Tua (JHT) pada Kamis (28/4/2022). 

Lebih detail, Ida menjelaskan ada ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini.

Pertama, klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT).

Kedua, klaim manfaat JHT bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

“Ketiga, pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari. Saya ulangi ya, lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Baca juga: Soal Revisi Permenaker Perihal JHT, Menaker Ida Fauziyah Sebut Tinggal Finalisasi

Lalu yang keempat, Ida mengatakan, pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” kata Ida.

Adanya Permenaker terbaru ini, Ida mengatakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tidak berlaku lagi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait JHT

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved