Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang dari Hutama Karya Hingga Waskita Karya

KPK menerima pengembalian uang senilai Rp22 miliar dari tiga perusahaan konstruksi pelat merah terkait perkara korupsi proyek pembangunan gedung IPDN

Editor: Wahyu Aji
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang senilai Rp22 miliar dari tiga perusahaan konstruksi pelat merah terkait perkara korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kemendagri tahun anggaran 2011.

Tiga perusahaan BUMN itu antara lain Hutama Karya, Adhi Karya, dan Waskita Karya.

"KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Ali memerinci, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau, dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp34, 8 miliar dan Rp22,1 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp10 miliar dari PT Hutama Karya

Kemudian, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp7 miliar dari PT Waskita Karya.  

Terakhir, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, dari nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp19,7 miliar, telah dilakukan penyetoran melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp5 miliar dari PT Adhi Karya.

Baca juga: Korupsi Pembangunan IPDN Gowa, Eks Petinggi Waskita Karya Segera Diadili

"KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara," kata Ali.

"Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud," ia memungkasi.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Budi Harto dan Direktur Keuangan PT Hutama Karya Hilda Savitri, Selasa (1/3/2022).

KPK meminta PT Hutama Karya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini sejumlah Rp40.856.059.167,10.

"Tim penyidik menjelaskan kepada keduanya terkait adanya kewajiban PT HK [Hutama Karya] dan tata cara serta tahapan pembayaran pengembalian atas kerugian negara dalam perkara korupsi pembangunan kampus IPDN tahun 2011 sejumlah sekitar Rp40,8 M," ujar Ali, Rabu (2/3/2022).

Diketahui, KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.

Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis 5 tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut. Sementara Dudy dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis selama 4 tahun penjara.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan