Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang dari Hutama Karya Hingga Waskita Karya

KPK menerima pengembalian uang senilai Rp22 miliar dari tiga perusahaan konstruksi pelat merah terkait perkara korupsi proyek pembangunan gedung IPDN

Editor: Wahyu Aji
Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Pejabat Adhi Karya Rugikan Negara Rp19,74 Miliar Korupsi Kampus IPDN Minahasa

Selain itu, Dudy bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan