Kasus Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang dari Hutama Karya Hingga Waskita Karya
KPK menerima pengembalian uang senilai Rp22 miliar dari tiga perusahaan konstruksi pelat merah terkait perkara korupsi proyek pembangunan gedung IPDN
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: KPK Dakwa Eks Pejabat Adhi Karya Rugikan Negara Rp19,74 Miliar Korupsi Kampus IPDN Minahasa
Selain itu, Dudy bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.