Jumat, 22 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BSU 2022 Sebesar Rp 1 Juta, Simak Kriteria Pekerja yang Berhak Dapat BSU

Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta cair lagi di tahun 2022, simak cara mengecek status penerima BSU dan kriteria penerimanya berikut ini.

Kompas.com
Ilustrasi Uang - Bantuan subsidi upah (BSU) Rp 1 juta cair lagi di tahun 2022, simak cara mengecek status penerima BSU dan kriteria penerimanya berikut ini. 

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Kriteria Pekerja Penerima BSU Tahun 2022

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, dalam Instagram @kemnaker, menyatakan beberapa kriteria penerima BSU sementara pada tahun ini sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta;

- Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan;

Untuk rincian kriteria dan mekanisme BSU 2022 lebih lanjut, sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos BPNT Rp 200 Ribu Cair Bulan Ini

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 Segera Cair, Berikut Kriteria dan Cara Cek Penerimanya

BSU diberikan untuk memberikan pelindungan bagi para pekerja/buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan BSU untuk meringankan beban pengeluaran pekerja.

BSU juga diberikan untuk mengatasi dampak dari adanya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global.

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional, juga menjadi salah satu alasan pemerintah mengucurkan dana BSU untuk masyarakat.

Hal-hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Upah

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan