Dukung Kejagung, Ketua MUI Akui Risih Lihat Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Agama di Persidangan
Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukuwah KH Cholil Nafis turut menanggapi imbauan Kejaksaksaan Agung bagi terdakwa untuk tidak memakai atribut agama.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
“Imbauan tersebut sudah beberapa kali disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung,” tuturnya, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: MUI Dukung Rencana Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan Saat Persidangan
Menurut Ketut, imbauan dimaksudkan agar pemikiran masyarakat tidak condong pada agama tertentu bagi yang melakukan tindak pidana.
Lebih lanjut, ia menegaskan, terdakwa cukup mengenakan pakaian sopan saat persidangan.
“Maksudnya agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Seolah mereka berkelakukan baik dengan menggunakan peci dan baju koko. Jadi cukup dengan pakaian rapi dan sopan sudah bagus,” tuturnya.
Imbauan ini, kata Ketut, diharapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh jaksa di jajaran Kejaksaan.
Sehingga, tidak ada lagi jaksa yang membawa terdakwa menghadiri persidangan dengan memakai atribut keagamaan tertentu yang biasanya tidak dipakai oleh terdakwa itu.
Baca juga: Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan saat Jalani Persidangan
“Kalau imbauan ya harus dilaksanakan,” tegasnya.
Ketika merujuk pada imbauan Kejagung, seorang terdakwa yang memakai atribut keagamaan saat persidangan adalah mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui dirinya sering memakai atribut keagamaan yaitu hijab saat menjalani persidangan terkait kasus yang menjeratnya yaitu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Saat menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dirinya tidak pernah memakai hijab.
Namun ketika menjalani persidangan hingga vonis, dirinya mengenakan hijab dan gamis.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)