Penjara di Rumah Bupati Langkat
Jenderal Andika Sanggupi Permintaan LPSK Dukung Pengamanan Saksi dan Korban Kerangkeng Langkat
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyanggupi permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung pengamanan saksi
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Wahyu Aji
Diberitakan sebelumnya Anam mengungkapkan anggota keluarga Bupati Langkat non aktif Terbit Perangin Angin hingga oknum TNI dan oknum Polisi diduga terlibat dalam tidak kekerasan terhadap penghuni kerangkeng di rumah Terbit.
Ia mengatakan setidaknya ada 19 orang yang patut diduga sebagai pelaku dari 26 bentuk kekerasan dengan 18 alat yang terhadap penghuni kerangkeng.
Saat ini, kata dia, pihaknya telah mengetahui nama-nama pelaku tersebut.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
"Dia (terduga pelaku) adalah pengurus dari kerangkeng tersebut. Mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, atau penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI dan Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)" kata Anam.