Kamis, 18 September 2025

Kasus Minyak Goreng

MAKI Sayangkan Kewenangan KPPU yang Tak Bisa Tindak Mafia Minyak Goreng

(MAKI) menyayangkan terbatasnya kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak dapat melakukan pemeriksaan bahkan menindak para mafia

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Koordinator Media Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Kantor KPPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/5/2022). 

Bahkan satu dari keempat perusahan itu, merupakan perusahaan besar yang memiliki lahan kebun kelapa sawit, pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya hingga memiliki retail.

Dari adanya pelaporan ini, Boyamin berharap, KPPU dapat melakukan tindak lanjut terkait dugaan monopoli itu, meski KPPU tidak memiliki wewenang untuk menindak dan memproses.

"Ini yang kira-kira akan kita bahas lebih dalam lagi mudah-mudahan KPPU bisa segera mendalami ini tetapi saya menyadari bahwa memang teman-teman KPPU bukan penegak hukum," tukas Boyamin.

Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan itu PT PA; PT PI; PT IT; PT NL; PT BA; PT MSA; PT TJ; PT SP dan PT EP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan