Kasus Minyak Goreng
MAKI Sayangkan Kewenangan KPPU yang Tak Bisa Tindak Mafia Minyak Goreng
(MAKI) menyayangkan terbatasnya kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang tidak dapat melakukan pemeriksaan bahkan menindak para mafia
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Bahkan satu dari keempat perusahan itu, merupakan perusahaan besar yang memiliki lahan kebun kelapa sawit, pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya hingga memiliki retail.
Dari adanya pelaporan ini, Boyamin berharap, KPPU dapat melakukan tindak lanjut terkait dugaan monopoli itu, meski KPPU tidak memiliki wewenang untuk menindak dan memproses.
"Ini yang kira-kira akan kita bahas lebih dalam lagi mudah-mudahan KPPU bisa segera mendalami ini tetapi saya menyadari bahwa memang teman-teman KPPU bukan penegak hukum," tukas Boyamin.
Adapun 9 perusahaan yang dilaporkan itu PT PA; PT PI; PT IT; PT NL; PT BA; PT MSA; PT TJ; PT SP dan PT EP.