Sabtu, 23 Agustus 2025

e KTP

Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi

Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat.

Editor: Miftah
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP) - Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat. 

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama;

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan:

a. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca;

c. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.

Selain itu, jika terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Syarat Penerbitan e-KTP Baru

Dikutip dari laman Semarang Kota, berikut ini syarat penerbitan e-KTP.

- Telah berusia 17 tahun;

- Surat Pengantar RT/RW;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan