e KTP
Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi
Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Miftah
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP) - Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat.
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (bagi pemohon yang pindah domisili);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah (bagi pemohon yang pindah domisili);
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP).
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Membuat e-KTP