Sabtu, 23 Agustus 2025

e KTP

Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi

Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat.

Editor: Miftah
tribunnews
(ILUSTRASI E-KTP) - Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat. 

- Fotokopi KK;

- Fotokopi Akta Kelahiran;

- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (bagi pemohon yang pindah domisili);

- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah (bagi pemohon yang pindah domisili);

- Datang langsung untuk di foto (E-KTP).

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Cara Membuat e-KTP

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan