Kamis, 14 Agustus 2025

CPNS 2021

442 PPPK Guru dan Non Guru Mengundurkan Diri, Ini Daftar Gaji PPPK Sesuai Golongan dan Masa Kerja

442 PPPK yang lolos seleksi CASN 2021 mengundurkan diri. PPPK Guru yang paling banyak mundur. Ini daftar Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - 442 PPPK Guru dan PPPK Non-Guru yang lolos seleksi CASN 2021 mengundurkan diri. PPPK Guru yang paling banyak mundur. Ini daftar Gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerja. 

Dari data BKN yang disebut di atas, tercatat ada 58 peserta PPPK Non Guru yang mengundurkan diri.

Sementara jumlah peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lulus sebanyak 11.918 orang.

Sehingga, total CASN PPPK yang mengundurkan diri adalah 442, terdiri dari PPPK Guru Tahap II ada 104 dan PPPK Guru Tahap II ada 280 peserta, serta PPPK Non Guru sejumlah 58 peserta.

Baca juga: Istri Tidak Mau Pindah dari Bekasi ke Kota Serang, CPNS Ini Putuskan Mengundurkan Diri

Daftar Gaji PPPK

Sebelumnya, Tribunnews melaporkan, ratusan CPNS itu mundur dengan bermacam alasan, satu di antaranya karena gaji dan tunjangan yang diterima tak sesuai ekspektasi.

Mundurnya ratusan CPNS itu dinilai merugikan negara, karena formasi instansi yang seharusnya telah terisi kini menjadi kosong.

CASN yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Berikut ini daftar gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan, yang dikutip dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.

1. Golongan I PPPK

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.

Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

2. Golongan II PPPK

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200.

Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan