Minggu, 24 Agustus 2025

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, Sebut Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023

Menpan RB menerbitkan surat edaran terkait status kepegawaian di instansi pemerintah. Tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. 

- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

- Terkait perekrutan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalu Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status pegawai outsourcing bukanlah tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

- Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

- Bagi PPK yang tidak mengindahkan amanat dan tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan