Jumat, 22 Agustus 2025

Penjelasan Mendagri dan Dirjen Dukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA, Tidak Terkait Pemilu 2024

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, isu pembuatan KTP WNI bagi WNA untuk kepentingan Pemilu 2024 adalah salah.

Editor: Nuryanti
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP. Berikut Penjelasan Mendagri dan Dirjen Cukcapil soal Pembuatan KTP bagi WNA. 

Meski memiliki KTP-el, para WNA tidak boleh memilih apalagi dipilih dalam pemilihan umum.

Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah menegaskan bahwa hak memilih hanya dimiliki oleh WNI.

Baca juga: Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil

KTP Bukan Kartu Tanda Kewarganegaraan

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, KTP adalah kartu tanda penduduk.

KTP bukanlah kartu kewarganegaraan (citizenship).

Adapun penduduk di Indonesia meliputi WNI dan WNA.

Semua orang yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu panjang harus didaftarkan dan didatakan, termasuk dengan cara diberikan KTP.

Hal ini semata-mata untuk kepentingan terutama administrasi kependudukan, keamanan, kemudahan akses layanan publik, layanan perbankan, kesehatan dan lainnya.

"Kartu tanda penduduk untuk semua penduduk (residents), bukan kartu/sertifikat tanda kewarganegaraan (citizens)," kata Mendagri Tito menegaskan pernyataannya di Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Bedanya KTP WNI dengan WNA

Dalam hal KTP, terdapat sejumlah perbedaan KTP bagi WNI dengan WNA.

Pada WNA, KTP nya terdapat pembatasan masa berlaku.

Ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 63 ayat (4) UU No 24 Tahun 2013.

"Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."

Semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan