Minggu, 10 Agustus 2025

Apakah Membuat Konten Memakai Atribut Profesi Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasan Pakar

Penjelasan pakar mengenai sanksi bagi pembuat konten yang memakai atribut profesi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
https://www.freepik.com/rawpixel-com
Ilustrasi sosial media - Guru Dilarang Pamer Foto Aktivitas di Luar Pekerjaan saat WFH, Ini Penjelasan Dindik Banyumas 

"Kalau melanggar kode etik maka dewan kehormatan masing-masing profesi yang bisa bertindak," kata Sigit dalam acara Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (6/7/2022). 

 Lanjut Sigit mengatakan mengenai konten kasus pencemaran nama baik atau hanya menyerang kehormatan seorang, sifatnya delik aduan.

Artinya, delik pidana hanya bisa diproses jika korban yang merasa dirugikan melaporkan ke kepolisian. 

"Tahun 2016 ada revisi UU ITE, yang dahulunya mengenai pencemaran atau melanggar kesusilaan adalah delik umum, artinya siapa saja bisa melaporkan, "

"Setelah revisi, UU ITE lebih selaras dengan KUHP, menjadi agak lunak menjadi delik aduan.

"Jadi delik pidana bisa diproses jika korban yang merasa dirugikan yang melaporkan," jelasnya. 

Sanksi

Sigit mengatakan, jika konten atau perbuatan sudah bersifat kriminal maka bisa dijerat pidana. 

Yakni dengan ancaman hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliyar. 

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 45 a UU ITE

"Kalau sudah sifatnya kriminal, UU ITE secara normatif ancamannya sampai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliyar,"

"Tapi kalau berupa pencemaran nama baik melalui media sosial, sifatnya delik aduan, kalau sudah dimaafkan ya bisa dicabut tidak ada sanksi pidana," jelasnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan