Minggu, 23 November 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro yang Merugikan Ribuan Orang Jadi Prioritas Kejagung

Fadil memastikan bahwa kasus investasi bodong seperti DNA Pro akan jadi perhatian khusus.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT
Tersangka DNA Pro dan pihak kepolisian membeberkan terkait update DNA Pro 

Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah merampungkan berkas perkara tujuh dari 11 tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro Akademi.

Berkas ketujuh tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas ketujuh tersangka itu ialah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), RK, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Dalam kasus DNA Pro Akademi sebanyak 3.621 korban melapor ke Bareskrim Polri. Total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972.

Lalu Bareskrim Polri juga telah menyita aset terkait kasus robot trading DNA Pro dengan total sebanyak Rp 307.525.057.172 (Rp 307 miliar). Dari aset yang disita itu terdapat hotelnya dan mobil mewah.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved