Rabu, 13 Agustus 2025

Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.

Warta Kota/Nur Ichsan
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh 2022 yang diselenggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan diselenggarakan selama 14 hari.

Mengutip laman Korlantas Polri, ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada saat pelaksanaan Operasi patuh 2022.

Dilansir Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya

MELANGGAR RAMBU - Petugas kepolisian dari unit penindakan Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan penindakan dalam.operasi patuh jaya 2020 di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Para pengendara ini ditindak karena melanggar rambu lalu lintas di jalan tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MELANGGAR RAMBU - Petugas kepolisian dari unit penindakan Ditlantas Polda Metro Jaya, sedang melakukan penindakan dalam.operasi patuh jaya 2020 di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2020). Para pengendara ini ditindak karena melanggar rambu lalu lintas di jalan tersebut. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022.

Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.

Sasaran Operasi Patuh 2022

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;

2. Pengemudi/pengendara di bawah umur;

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;

4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;

5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol;

6. Pengendara melawan arus;

7. Melebihi batas kecepatan.

Tidak Ada Tilang Manual

Kompas.com mengabarkan, operasi kali ini tak ada tilang manual.

Eddy juga menjelaskan bahwa dalam Operasi patuh 2022 ini, Polri mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.

Tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile.

Yang kedua, yakni dengan penindakan manual.

Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Petugas kepolisian sedang menindak pelanggar aturan lalu lintas dan.prokes saat berlangsung Operasi Patuh Jaya 2021 di Jalan Daan Mogot Km 15, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (20/9/2021). Gelaran operasi ini.untuk menekan angka kecelakaan lalin serta meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas termasuk protokol kesehatan. (Warta Kota/Nur Ichsan) (Warta Kota/Nur Ichsan)

Aturan Tata Tertib Lalu Lintas, dikutip dari kepri.polri.go.id:

- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda. 

- Selalu Menggunakan Helm Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.

Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.

Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.

Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.

- Berkonsentrasi saat Berkendara

Sesuai aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.

Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

- Selalu Perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda

Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.

Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.

(Tribunnews.com, Renald/Oktavia WW/Lanny) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan