Sasaran Operasi Patuh 2022 yang Digelar Polri Mulai Hari Ini hingga 26 Juni 2022
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Operasi Patuh2022 sudah digelar mulai hari ini, Senin (13/6/2022).
Operasi Patuh 2022 yang diselenggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan diselenggarakan selama 14 hari.
Mengutip laman Korlantas Polri, ada tujuh target atau sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada saat pelaksanaan Operasi patuh 2022.
Dilansir Kompas.com, Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, mengatakan tujuan Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.
Baca juga: Operasi Patuh 2022 Digelar Mulai Hari Ini, Simak Sasaran dan Besaran Dendanya

Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui Operasi Patuh 2022.
Dalam Operasi Patuh 2022 ini, kepolisian akan mengedapankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran.
Sasaran Operasi Patuh 2022
1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur;
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang;
4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
5. Pengemudi/pengendara kendaraan dalam pengaruh/mengonsumsi alkohol;
6. Pengendara melawan arus;
7. Melebihi batas kecepatan.
Tidak Ada Tilang Manual
Kompas.com mengabarkan, operasi kali ini tak ada tilang manual.
Eddy juga menjelaskan bahwa dalam Operasi patuh 2022 ini, Polri mengedepankan tindakan preemtif dan preventif.
Tindakan penegakan hukum yang dilakukan dengan dua cara, yakni tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile.
Yang kedua, yakni dengan penindakan manual.

Aturan Tata Tertib Lalu Lintas, dikutip dari kepri.polri.go.id:
- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)
Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda.
- Selalu Menggunakan Helm Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)
Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.
Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.
Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.
Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.
- Berkonsentrasi saat Berkendara
Sesuai aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.
Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.
- Selalu Perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda
Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.
Sesuai aturan tata tertip, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.
(Tribunnews.com, Renald/Oktavia WW/Lanny) (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)