Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah
Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Tiara Shelavie
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Prioritas Pelamarnya
Prioritas II dan III
Pelamar prioritas II merupakan THK-II.
Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.
*) Catatan:
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.
- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.
Peserta Reguler
Peserta PPPK Tahun 2022 kategori reguler harus mendaftar melalui SSCASN seperti pada seleksi tahun lalu.
Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi, namun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,7 Juta, Ini Daftar Tunjangannya