Minggu, 24 Agustus 2025

Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah

Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru di Sumsel. Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan. 

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca juga: Pemerintah Buka Seleksi PPPK Guru 2022, Simak Prioritas Pelamarnya

Prioritas II dan III

Pelamar prioritas II merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.

*) Catatan:

- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.

- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.

Peserta Reguler

Peserta PPPK Tahun 2022 kategori reguler harus mendaftar melalui SSCASN seperti pada seleksi tahun lalu.

Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi, namun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK? Terendah Rp 1,7 Juta dan Tertinggi Rp 6,7 Juta, Ini Daftar Tunjangannya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan