Minggu, 24 Agustus 2025

Penjelasan PPPK Guru Prioritas I, II, III dan Reguler, Simak Persyaratan dan Aturan Pilih Sekolah

Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru di Sumsel. Perbedaan Pelamar PPPK Guru 2022 Prioritas I, II, III dan Kategori Umum, simak syarat pendaftarannya. Jadwal PPPK 2022 masih tahap penyusunan. 

Aturan Pemilihan Sekolah PPPK Guru 2022

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas, sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.

Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK.

Persyaratan bagi Pelamar Umum PPPK 2022

Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini persyaratannya:

a. Warga negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK Guru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan