Kasus Minyak Goreng
Kejagung Mengaku Belum Temukan Bukti Eks Mendag Muhammad Lutfi Terima Suap dari Pengusaha Sawit
Kejaksaan Agung mengaku belum menemukan adanya bukti eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan pihaknya masih belum menemukan adanya bukti eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diduga menerima suap dari pengusaha sawit.
“Itu kata siapa? Jadi sampai saat ini kita belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi terima suap dari penguasaha sawit),” kata Supardi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) malam.
Ia menyampaikan bahwa M Lutfi sudah terbukasaat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Khususnya, kata dia, pertanyaan yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya.
"Dia sudah buka semua, dia buka semua. Membuka artinya dia tuh apa yang dia dengar, dia alami sudah berusaha dibuka dan tidak ditutup-tutupi terkait dengan keterlibatan orang-orang itu," jelas Supardi.
Baca juga: Eks Mendag Muhammad Lutfi Dicecar 15 Pertanyaan, Kejagung Sita Sejumlah Dokumen
Lebih lanjut, Supardi menyatakan bahwa nantinya kasus perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap di persidangan mendatang.
“Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Tapi nanti setelah proses ini di persidangan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, M Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Diketahui, Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya
Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Lutfi mengaku pihaknya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan sebenar-benarnya di hadapan penyidik.
dia juga telah mematuhi pemeriksaan dengan datang sesuai jadwal.
"Tadi saya datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," kata Lutfi.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
Baca juga: BREAKING NEWS: Eks Mendag M Lutfi Penuhi Pemeriksaan Kejagung Soal Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia, yang taat dengan hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," jelas Lutfi.
Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
Termasuk, kata dia, materi pemeriksaannya pada hari ini.
"Saya berterimakasih kepada teman-teman media yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 pagi, tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan ditanyakan kepada penyidik," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.