Senin, 8 September 2025

KPK Terima Asset Recovery Perkara Korupsi e-KTP Senilai Rp86 Miliar dari US Marshall

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar 5.956.356,78 dolar AS atau setara dengan Rp86.664.991.149 dari US Marshall

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menerima dana sebesar 5.956.356,78 dolar AS atau setara dengan Rp86.664.991.149 dari US Marshall, yang berasal dari asset recovery penanganan perkara tindak pidana korupsi e-KTP.    

Pada kesempatan ini, Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam bentuk pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Leraning Center dan Indonesia Integrity Initiative.

Sung Y. Kim menilai kemitraan ini tidak akan berhenti hingga saat ini saja. 

Ia menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna meperkokoh hubungan Indonesia-AS. 

“Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” tutup Sung Y Kim.

Baca juga: Pesan Megawati ke Kader PDIP Saat Acara Pembekalan Antikorupsi KPK: Kalau Masih Korupsi, Get Out!

Selanjutnya, KPK akan memanfaatkan dana hasil asset recovery ini untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi. 

Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan