Rabu, 20 Agustus 2025

Jaksa Agung: Mayoritas Narapidana Penyalahgunaan Narkotika di Lapas Bukan Bandar atau Pengedar

ST Burhanuddin membeberkan data terkait dengan jumlah narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Hal itu kata Burhanuddin pedoman kejaksaan nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.

Serta, pedoman Kejaksaan nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dengan adanya pedoman Kejaksaan tersebut maka kata Burhanuddin, setiap pelaku penyalahgunaan narkotika dipandang sebagai korban penyalahgunaan narkotika.

Sehingga langkah hukum yang dilakukan adalah dengan mengembalikan kondisi korban ke semula atau dengan menerapkan rehabilitasi.

"Ini sejalan dengan semangat kebijakan penerapan keadilan restoratif narkotika yaitu semangat untuk memulihkan keadaan seperti semula," kata Burhanuddin.

Dia menambahkan dengan diterapkannya mekanisme keadilan restoratif bagi pelaku penyalahgunaan narakotika maka diharapkan inkonsistensi hukum terhadap pelaku bisa diminimalisir.

Sehingga kata dia, setiap pelaku penyalahgunaan narkotika bisa disembuhkan dengan upaya rehabilitasi dan secara otomatis akan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini didominasi oleh pelaku penyalahgunaan narakotika.

"Sehingga diharapkan ke depan pelaku melalui kebijakan restorative justice pelaku pengguna narkoba tidak lagi dijatuhi pidana penjara melainkan rehabilitasi untuk disembuhkan dari ketergantungan narkotika," tukas Burhanuddin.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan