Selasa, 9 September 2025

Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Tajurhalang Bogor, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

Polisi mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Bogor.

google
Ilustrasi Begal. Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Bogor, Jawa Barat pada 28 Mei 2022 lalu. 

Setelah serangan membabi buta itu, pelaku mengancam agar korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.

"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," ucap korban.

Kini, kata Zulpan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," imbuh Zulpan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan