Idul Adha 2022
Berapa Umur Minimal Kambing dan Sapi untuk Kurban?
Hewan kurban harus cukup umur untuk disembelih. Berapa umur minimal kambing dan sapi untuk kurban? Simak penjelasannya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Saat hendak melaksanakan kurban, hendaknya kita memperhatikan kondisi kesehatan hingga umur hewan kurban.
Hewan kurban harus cukup umur untuk disembelih.
Usia hewan kurban yang cukup ditandai di sini adalah dari pertumbuhan sepasang gigi permanen.
Ada beberapa kriteria umur hewan kurban yang harus digunakan sebagai syarat agar hewan kurban tersebut efektif.
Mengutip Gramedia, berikut ini kriteria umur hewan kurban yang sesuai dengan hukum islam dalam berkurban:
1. Hewan unta minimal berumur lima tahun dan telah masuk tahun yang ke enam
Baca juga: Idul Adha 2022, Kiwil Berencana Kurban Kambing
2. Hewan sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan telah masuk tahun yang ke tiga
3. Hewan kambing jenis domba atau biri- biri berumur satu tahun
4. Hewan kambing jenis domba bisa berumur enam bulan jika yang berusia satu tahun dalam kondisi sulit untuk ditemukan
5. Hewan kambing biasa atau bukan merupakan jenis hewan domba atau biri- biri dengan minimal umur satu tahun dan telah masuk tahun yang ke dua
Setelah mengetahui umur hewan kurban, sebaiknya dapatkan bukti umur hewan kurban terlebih dahulu.
Hal ini menjadi sangat penting karena umur hewan qurban juga masuk dalam ketentuan syarat hewan qurban yang sah.
Jadi jika umur hewan qurban tidak sesuai maka hewan tersebut bisa dikatakan tidak sah jadi hewan qurban, baik secara individu maupun kolektif.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 2022 dan Kriteria Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Kemenag
10 Panduan Ibadah Kurban
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa, (31/5/2022) yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.
(Tribunnews.com/Widya)