Selasa, 19 Agustus 2025

Kontroversi ACT

Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digoyang dugaan kasus penyelewengan dana oleh para pengurusnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Meski digoyang isu penyelewengan dana, kantor tersebut tetap beraktivitas normal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) digoyang dugaan kasus penyelewengan dana oleh para pengurusnya.

Mengingat tugasnya menyalurkan bantuan dari para donaturnya yang jumlahnya ratusan miliar, kasus ACT itu pun kini terus bergulir.

Instansi yang berwenang dan penegak hukum menyatakan siap menndaklanjuti kasus tersebut.

Meski digoyang, ACT tetap melaksanakan kegiatan perkantoran di tengah isu penyelewengan dana umat ke para petingginya.

Baca juga: Mahfud MD: Jika ACT Terbukti Selewengkan Dana-dana, Bukan Hanya Dikutuk, Harus Dihukum Pidana

Tribun Network mendatangi kantor pusat ACT yang beralamat di Menara 165 Jl. TB Simatupang No.Kav. 1, RT.3/RW.3, Cilandak, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Sejumlah pegawai ACT dengan seragamnya tampak berjalan ke dalam gedung dengan lafadz Allah di pucuknya.

Di area parkir basement juga terlihat beberapa kendaraan operasional roda empat milik ACT.

"Aktivitas kantor ACT berjalan normal," kata petugas gedung yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (5/7/2022).

Petugas gedung tersebut tidak memberikan akses naik ke lantai 11 tempat kantor ACT.

Musababnya, tamu sekalipun wartawan harus terlebih dahulu membuat janji.

"Maaf tidak bisa dari tenant kami tidak memberikan izin," tutur pria berseragam safari itu.

Tribun Network menghubungi Head of Media & Public Relations ACT Clara melalui Whatsapp untuk mendapat keterangan bahwa lembaganya masih bekerja.

Menurut dia, ACT masih bekerja menyalurkan amanah donasi ke 34 provinsi di Indonesia.

"Bersama teman-teman, kami menunaikan amanah yang menjangkau 34 provinsi, dan 47 negara
dengan lebih dari 59 juta penerima manfaat," katanya.

Baca juga: ACT Potong 13,7 % Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

Clara tidak merinci jenis donasi apa saja yang disalurkan ke seluruh daerah dan berapa nominalnya.

Saat ditanya respons ACT mengenai ultimatum Kementerian Sosial (Kemensos) yang akan
membekukan izin usaha lembaga non profit ini, Clara bergeming.

Izin Pengumpulan Uang Dicabut

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat memastikan bakal membekukan izin dari lembaga amal

Aksi Cepat Tanggap (ACT) jika terbukti terjadi penyelewengan dana.

"Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas," ucap Harry, Selasa (5/7/2022).

Ia mengatakan Kemensos memiliki kewenangan untuk berwenang mencabut dan atau membatalkan izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Baca juga: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya

Menurut Harry, kewenangan Kemensos mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang
ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," jelas Harry.

Penyelenggaraan PUB seperti ACT, kata Harry, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin.

"Bahkan bisa ditindaklanjuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Harry.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. (Kolase Tribunnews.com)

Dirinya mengatakan Kemensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum.

Hal ini jika pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran
pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.

Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapai Rp 80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan