Jumat, 21 November 2025

DPR Respons Langkah KPK Kembalikan Rp 883 Miliar Uang Rampasan Kasus Taspen: Ini Harus Jadi Standar

Komisi III DPR merespons KPK yang telah mengembalikan uang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen (Persen).

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UANG HASIL RAMPASAN - Uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) ditampilkan disela-sela penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • KPK mengembalikan uang rampasan kasus korupsi PT Taspen senilai Rp 883 miliar.
  • Rp 300 miliar uang tunai ditampilkan dalam konferensi pers sebagai simbol transparansi.
  • DPR RI melalui Rudianto Lallo mengapresiasi langkah KPK sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, merespons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengembalikan uang rampasan dari perkara korupsi PT Taspen (Persen).

Menurut Rudianto, penyerahan aset kepada pihak perbankan tersebut diumumkan KPK melalui konferensi pers sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Pada konferensi pers tersebut, KPK menampilkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu setinggi 1,5 meter dan sepanjang 7 meter dipamerkan di ruang konferensi pers. 

Gunungan uang senilai Rp 300 miliar tersebut merupakan sebagian dari total Rp 883 miliar aset rampasan negara yang dikembalikan KPK kepada PT Taspen (Persero).

"Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi," kata Rudianto kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Rudianto menilai, penyajian uang sitaan secara terbuka di hadapan publik adalah bentuk komunikasi yang efektif. 

"Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” ujar legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Lebih lanjut, Rudianto memastikan Komisi III DPR RI akan terus mendukung penguatan proses pemulihan aset oleh KPK

"Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, rampasan tersebut berasal dari penanganan kasus korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Lantas, apa urgensi KPK menampilkan fisik uang sebanyak itu ke hadapan publik?

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan menampilkan uang tunai tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk transparansi lembaga antirasuah. 

Hal ini serupa dengan prosedur KPK yang kerap menunjukkan barang bukti saat kegiatan tangkap tangan.

Namun, ada pesan psikologis yang lebih dalam yang ingin disampaikan KPK, khususnya kepada jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban tidak langsung dari korupsi ini.

"Dengan menunjukkan fisik uang ini juga sekaligus untuk meyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, namun betul-betul ada wujud uangnya," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/11/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved