Rancangan KUHP
Komisi III DPR Berharap RKUHP Segera Disahkan Tapi Tetap Perlu Masukan Publik
Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) penting untuk segera disahkan.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Hasanudin Aco
Lalu, ada juga pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.
Johan Budi mengatakan terdapat masukan dari pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draft RKUHP terbaru.
Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan pertimbangan dari hasil diskusi publik.
“Pemerintah mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai pemidanaan dokter atau dokter gigi ilegal dan soal pasal advokat curang. Nanti akan kita bahas,” terangnya.
Eks Jubir KPK itu berharap pemerintah terus melakukan sosialisasi mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP.
“Edukasi kepada masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih menyeluruh,” tandas Johan