Kasus Suap di Tanah Bumbu
Kasus Mardani Maming, KPK Dalami Proses Pengalihan IUP di Tanah Bumbu
KPK mendalami proses pengurusan dan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ilham
KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Budi Harto dan Idham Chalid, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Keduanya dikonfirmasi penyidik soal proses pengalihan IUP di Tanah Bumbu, Kalsel.
Diketahui, Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa (12/7/2022).
Adapun sidang praperadilan tersebut ditunda hingga Selasa (19/7/2022) karena pihak KPK berhalangan untuk hadir.