Selasa, 30 September 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Fakta-fakta Kominfo Ancam Blokir Platform Digital Google hingga WhatsApp, Ketentuan hingga Alasan

Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Popular Science
Ilustrasi Google - Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik). 

- Instagram

- Telegram

- Twitter

- YouTube

- Zoom

Pemblokiran Bisa Dicabut Jika Penuhi Syarat

Kominfo akan melakukan pemblokiran sejumlah platform jika tidak mendaftarkan PSE Lingkup Privat sesuai ketentuan dan tenggat waktu, dikutip dari Kominfo.

Namun, pemblokiran dapat dicabut jika PSE Lingkup Privat memenuhi syarat berikut ini:

- PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran.

- Telah melakukan pembaharuan informasi pendaftaran dengan benar, dan/atau

- Melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Dennis Destryawan/Yurika Nendri/Yunita) (Kompas.com/Rendika Ferri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan