Kamis, 4 September 2025

Rancangan KUHP

Komite Keselamatan Jurnalis akan Surati DPR Minta Draf RKUHP dari Pemerintah Dibuka ke Publik

Komite Keselamatan Jurnalis akan segera melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf RKUHP yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR dibuka kepada publik

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Amnesty International Indonesia
Komite Keselamatan Jurnalis akan segera melayangkan surat ke DPR untuk meminta draf RKUHP yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR dibuka kepada publik. 

Pihaknya khawatir draf tersebut di kemudian hari dinyatakan bukan merupakan draf final yang dimaksud.

"Itu pernah kejadian ketika kami mencoba memberikan masukan dan kritik terhadap revisi UU ITE. Masyarakat sipil sudah melakukan kajian panjang lebar, memberikan DIM kepada DPR, tapi ternyata draf yang diberikan kepada DPR itu berbeda dengan apa yang sudah beredar di masyarakat sipil. Kami tidak ingin itu terulang lagi," kata dia.

Ia pun heran mengapa pemerintah terkesan bermain kucing-kucingan atau petak umpet dengan masyarakat terkait urusan yang sangat berkaitan dengan kepentingan publik.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengajukan permohonan keterbukaan informasi terkait draf RKUHP yang telah diterima DPR dari pemerintah.

Baca juga: Draf Final RKUHP: Penista Agama Dipenjara 5 Tahun

"Kami mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada DPR agar DPR memang memberikan secara resmi draf itu. Sehingga kami bisa lihat apakah memang draf yang dipegang DPR sama dengan draf yang dipegang oleh publik," kata dia.

Ia berharap DPR mau menjawab dan merespons permohonan tersebut.

Sehingga, kata dia, masyarakat sipil bisa ikut berpartisipasi dalam memberikan kritik dan masukan terhadap RKUHP.

"Kami memohon kepada DPR untuk merespon surat permohonan KIP kami. Dan tolong bukalah partisipasi yang bermakna itu," kata dia.

"Jangan lagi mengeluarkan statement-statement yang seakan-akan draf itu sudah final, sudah tidak bisa diapa-apain lagi. Padahal kan kenyataannya masyarakat sipil punya banyak sekali daftar pasal-pasal bermasalah," lanjut Zaky.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan