Selasa, 30 September 2025

Rizieq Shihab Bebas

Perjalanan Kasus Tes Swab RS Ummi Rizieq Shihab, Divonis 4 Tahun, Potong 2 Tahun, Bebas Hari Ini

Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Berikut perjalanan kasusnya.

Ist/Dok Kemenkumham
Dokumentasi Kemenkumham terkait proses kebebasan Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. 

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Dipotong 2 tahun

Majelis Hakim tingkat kasasi telah menjatuhkan putusan atas vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab tes di RS UMMI, Bogor, pada Senin (15/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kalau vonis terhadap eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) diperbaiki dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasar putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 putusan itu dilakukan dengan susunan majelis hakim Suhadi sebagai hakim ketua, Soesilo dan Suharto sebagai hakim anggota dan Panitera Pengganti Agustina Dyah.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," bunyi amar putusan kasasi yang diterima Tribunnews.com, Senin (15/11/2021).

Bebas bersyarat

Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat hari Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq bebas setelah menjalani masa pemidanaan sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan yang diterima pagi ini.

Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved