Rizieq Shihab Bebas
Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Tidak Ada Pengerahan Massa untuk Penjemputan
Rizieq Shihab dijadwalkan bebas bersyarat pada hari ini Rabu (20/7/2022), kabar tersebut pun dibenarkan oleh sang kuasa hukum, Aziz Yanuar.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Whiesa Daniswara
Dalam kasus tersebut, Rizieq awalnya divonis empat tahun penjara, tapi MA kemudian mengurangi masa hukumannya menjadi dua tahun penjara
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Rizieq juga divonis hukuman delapan bulan penjara dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Akibatnya, Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berisi kewajiban setiap orang untuk mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Irfan Kamil)