Minggu, 31 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

SOSOK Saor Siagian yang Laporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E, Pernah Ditantang Fahri Hamzah

Saor Siagian melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Editor: Daryono
Tangkap layar KompasTV/Istimewa
Pengacara sekaligus aktivis HAM, Saor Siagian (kiri). Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kanan). Saor Siagian melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E ke Propam Polri terkait kasus penembakan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Sosok Saor Siagian, anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) yang melaporkan Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Saor melaporkan Bharada E dan Ferdy Sambo ke Propam Polri.

Ia berpendapat kedua orang tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.

"Kenapa Irjen Ferdy Sambo kita laporkan kepada Propam Polri? Karena peristiwa terbunuhnya Brigadir J ada di rumah dinasnya," ungkap Saor Siagian, dikutip Tribunnews.com dari tayangan YouTube Kompas TV.

Lantas, siapakah sosok Saor Siagian?

Menurut Google, Saor Siagian lahir pada 9 Mei 1962 atau saat ini berusia 60 tahun.

Baca juga: Bharada E Ungkap Sejumlah Informasi soal Penembakan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo juga Diperiksa

Ia adalah putra asli Batak.

Selain sebagai pengacara, Saor juga dikenal sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), sebagaimana dikutip dari reporter.uki.ac.id.

Meski tak lagi menjadi mahasiswa UKI, Saor tetap aktif di organisasi khusus alumni almamaternya.

Ia tercatat pernah terpilih menjadi Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA UKI) periode 2016-2020.

Pada 2012 silam, Saor termasuk dalam daftar 21 Tokoh Kristiani 2012 pilihan Majalah Kristen Nawastu.

Dalam catatan Tribunnews.com, Saor Siagian pernah menjadi kuasa hukum Abraham Samad dan Novel Baswedan.

Pada 2015, ia pernah menjadi kuasa hukum eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.

Di tahun yang sama, Saor juga menjadi kuasa hukum Novel Baswedan yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada pelaku pencurian sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu tahun 2004.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan