Polisi Tembak Polisi
Keberadaan Bharada E Misterius, Eks Kadiv Hukum Polri: Bisa Saja Diisolasi atau Mengisolasi Diri
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan adanya kemungkinan Bharada E telah diisolasi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri atau mengisolasi diri.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Keberadaan Bharada E dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat aliat Brigadir J masih misterius.
Seperti diketahui, Bharada E diduga terlibat dalam kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sehingga menewaskan Brigadir J.
Namun meski diduga terlibat, keberadaan Bharada E hingga saat ini belum diketahui.
Menanggapi hal ini, mantan Kadiv Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi pun angkat bicara.
Aryanto mengungkapkan ada kemungkinan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, pengisolasian ini agar Bharada E tidak terpengaruh oleh pihak dari luar karena masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Baca juga: Prarekonstruksi Dar Der Dor di Rumah Irjen Ferdy Sambo Tak Diikuti Bharada E dan Putri Candrawathi
Namun, Aryanto tidak menjelaskan pengaruh apa atau siapa yang dimaksud.
"Tim khusus ini kan tujuannya adalah mengecek kasus yang kemarin itu benar prosesnya. Otomatis penting ini saksi ini (Bharada E), bisa juga dia memang diisolasi oleh tim khusus itu tadi."
"Maksudnya supaya diisolasi, jangan sampai dia terkontaminasi daripada pengaruh-pengaruh yang lain," ujarnya dalam kanal YouTube Polisi Ooh Polisi seperti dikutip Tribunnews, Minggu (24/7/2022).
Aryanto juga menilai keberadaan Bharada E diisolasi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri lantaran adanya kemungkinan Bharada E berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Menurutnya, diisolasinya Bharada E oleh Tim Khusus ini agar tidak kabur.
"Ada laporan baru kan diduga penganiayaan, pasti mengarahnya kan tersangkanya pasti dia (Bharada E). Logikanya kan begitu."
"Pasti penyidik atau Polri jangan sampai lari atau susah (untuk dicari). Pasti ditahan lah dalam tanda petik," bebernya.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Ada Satu Tersangka Mengaku Sebagai Pelaku
Selain itu, Aryanto juga menganggap adanya dugaan Bharada E memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini lantaran Bharada E masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Kemungkinan dia mungkin berada di bawah lindungan LPSK. Sehingga LPSK akan melindungi jangan sampai diteter-teter (dihujani pertanyaan-red) dengan pertanyaan macem-macem atau ditarik sana-sini," bebernya.
Namun, dirinya juga mengungkapkan adanya kemungkinan Bharada E secara sengaja menyembunyikan diri karena takut.
Bharada E Disebut Sudah Lapor ke LPSK

Pada 18 Juli 2022 lalu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut Bharada E mengajukan perlindungan dan telah diwawancarai pihaknya.
Dikutip dari Tribunnews, Edwin mengatakan permohonan perlindungan Bharada E dilayangkan bebarengan dengan permohonan yang dilakukan istri Ferdy Sambo pada 14 Juli 2022.
"Kamis, permohonan perlindungan dari Ibu P dan Bharada E kami dapatkan," tuturnya.
Edwin pun mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan dari Bharada E yang diduga terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"Serta wawancara Bharada E. Sabtu kemarin (16 Juli 2022) kami mendalami keterangan Bharada e," ujarnya.
Baca juga: TNI AL Turun Tangan, Jenazah Brigadir Yosua Akan Dibongkar untuk Autopsi Ulang di Jambi
Namun, katanya, saat itu LPSK disebut belum berhasil memperoleh keterangan dari istri Ferdy Sambo lantaran kondisinya yang belum stabil.
"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang (kondisi psikisnya)," jelas Edwin.
Sehingga LPSK belum mampu mengungkap hasil wawancara dengan Bharada E dikarenakan pihaknya masih perlu melakukan investigasi dan penelahaan termasuk mendapat keterangan dari para pelapor.
"Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," pungkasnya.
Tidak Dihadirkan saat Prarekonstruksi

Keberadaan Bharada E pun semakin misterius ketika Polda Metro Jaya tidak menghadirkannya saat prarekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo yang dilakukan pada Sabtu (23/7/2022).
Dirtidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan alasan Bharada E tidak dihadirkan saat prarekonstruksi.
Baca juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Tanya Keberadaan Bharada E, Polisi yang Disebut Tembak Brigadir J
Ia menyebut prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik saja sehingga penghadiran Bharada E baru dilakukan ketika tahap rekonstruksi telah ditempuh.
"Prarekonstruksi dan rekonstruksi berbeda. Prarekonstruksi hanya menghadirkan penyidik untuk berperan, atau peran pengganti."
"Nanti rekonstruksi akan menghadirkan seluruh saksi yang ada," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Adapun, kata Andi, prarekonstruksi yang telah dilakukan itu adalah penyidik berperan untuk memperagakan seluruh adegan peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Peragaan ini pun dicocokan dengan yang telah diterima pihak kepolisian dari para saksi.
"Semua adegan terkait peristiwa tembak menembak. Kita mencocokkan apa yang disampaikan oleh saksi, ini belum menghadirkan saksi. Lokasinya di TKP," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti/Faryyanida Putwiliani)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi