Sabtu, 30 Agustus 2025

CSIS dan ICW Kritik Seleksi Anggota BPK yang Cenderung Akomodir Kader Partai

Proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengakomodir kader partai politik untuk menjadi calon anggota BPK menuai kritik

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
dok. Kompas.com
Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Lantas bagaimana kita bersikap terhadap fenomena tersebut?

Dalam Putusan MK No. 106/PUU-XII/2014, secara fundamental MK memperkuat kedudukan Pasal 28 huruf e UU 15/2006, mengenai larangan anggota BPK menjadi anggota partai politik.

Selanjutnya, MK memberikan suatu pedoman penting terkait larangan tersebut yakni; hendaknya dalam jangka waktu 6 bulan sebelum mendaftarkan diri yang bersangkutan sudah mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai.

Baca juga: Didominasi Kader Partai Politik, IBC Khawatir Independensi BPK Terancam

Di sisi yang lain, dalam Putusan tersebut, MK memberikan pesan kunci yang merupakan virtue bagi setiap anggota BPK yakni setiap anggota BPK wajib memiliki nilai integritas dan imparsialitas.

Sehingga dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan, setiap anggota terbebas dari pengaruh apapun.

Dengan kata lain pesan kunci tersebut mengarahkan pada suatu etos kerja dan integritas yang tinggi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menegaskan dalam beberapa kasus BPK sebagai lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tetapi tidak serius membenahi instansinya.

Egi memberi contoh kasus suap terhadap auditor BPK yang menyeret nama Bupati Bogor Ade Yasin.

Egi mengatakan dengan kasus suap terhadap auditor BPK yang terjadi beberapa kali menunjukkan bahwa lembaga independent ini gagal menjalankan fungsi instrument pengawasan internal.

“Ada kode etik BPK, tetapi punishment dan penegakannya kurang berjalan baik,” sebutnya.

Egi menegaskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjami lembaga BPK bebas korupsi karena beberapa kasus korupsi kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP.

“Jual beli predikat sering condong untuk menjaga gengsi, tetapi sebenarnya institusi yang memiliki visi bersih dari korupsi, belum tentu bersih menjalankan amanatnya.”

Egi setuju dengan CSIS bahwa dalam menjalankan fungsi auditif dan eksaminatif, BPK harus lepas dari kepentingan-kepentingan pribadi dan partai agar punishment dan indenpendesi di depan public tetap terjaga.

Seperti diketahui, DPR telah mempublikasikan 10 nama calon BPK guna memperoleh masukan masyarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih 1 orang sebagai Anggota BPK RI Periode 2022-2027.

Namun pada 28-29 Juni 2022 lalu, DPD RI menyatakan hanya menguji kelayakan 9 orang karena ada satu orang yang mengundurkan diri.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan