CSIS dan ICW Kritik Seleksi Anggota BPK yang Cenderung Akomodir Kader Partai
Proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengakomodir kader partai politik untuk menjadi calon anggota BPK menuai kritik
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Periode 2022-2027 yang saat ini berlangsung di DPR RI Komisi XI yang masih mengakomodir kader partai politik untuk menjadi calon anggota BPK menuai kritik dari berbagai kalangan.
Diantaranya CSIS yang menganggap hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK yang melarang anggota BPK dari anggota partai politik.
Hal ini disampaikan oleh Peneliti CSIS, Nicky Fahrizal, ketika dikonfirmasi pers, Senin (25/7/2022).
Dalam pesan tertulis itu, Nicky menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Baca juga: Kembali Raih Opini WTP BPK, BP2MI Dinilai Mampu Wujudkan Laporan Keuangan yang Akuntabel
Eksistensi institusi BPK dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebagaimana diatur di dalam UUD 1945 menggambarkan adanya inovasi dari doktrin pemisahan kekuasaan yang digagas oleh Montesquieu yakni Trias Politica.
Dalam konteks sejarah ketatanegaraan Indonesia, pada masa berlakunya Indische Staatsregeling (IS), dalam sistem ketatanegaraan Hindia Belanda, kita dapat menemukan cikal bakal atau cetak biru lembaga BPK.
Pada masa tersebut di samping adanya lembaga eksekutif (Gubernur Jenderal), dan lembaga semi-legislatif atau penasehat (Volksraad), juga terdapat Algemene Rekenkamer (AR).
Dimana, AR memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai auditor pengelolaan keuangan negara.
Sebagai auditor keuangan negara telah melekat setidaknya dua fungsi penting di dalam BPK yakni auditif dan eksaminatif.
Kedua fungsi tersebut memberikan dampak pada mekanisme saling memeriksa dan mengimbangi (checks and balances) di dalam sistem ketatanegaraan RI.
Di sisi lain, dalam hal keanggotaan, BPK yang berintikan 9 anggota, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 23F ayat (1) UUD 1945 bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
Adapun mengenai prosedur lebih lanjut pengisian keanggotaan BPK dan pembatasannya diatur di dalam Pasal 28 huruf e UU 15 Tahun 2006 tentang BPK (UU 15/2006).
Kedua pasal tersebut sejatinya berkaitan dengan isu yang tetap berkembang di dalam ruang publik yakni masih adanya dominasi keanggotaan BPK yang berasal dari unsur partai politik.
Kendati demikian harus disadari bahwa dominasi tersebut tidak terlepas dari mekanisme pemilihan anggota BPK yang dilakukan oleh DPR.
Adanya mekanisme tersebut menunjukkan adanya negosiasi ataupun intervensi pengaruh politik tidak dapat dihindari.
Lantas bagaimana kita bersikap terhadap fenomena tersebut?
Dalam Putusan MK No. 106/PUU-XII/2014, secara fundamental MK memperkuat kedudukan Pasal 28 huruf e UU 15/2006, mengenai larangan anggota BPK menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya, MK memberikan suatu pedoman penting terkait larangan tersebut yakni; hendaknya dalam jangka waktu 6 bulan sebelum mendaftarkan diri yang bersangkutan sudah mengundurkan diri terlebih dahulu dari keanggotaan partai.
Baca juga: Didominasi Kader Partai Politik, IBC Khawatir Independensi BPK Terancam
Di sisi yang lain, dalam Putusan tersebut, MK memberikan pesan kunci yang merupakan virtue bagi setiap anggota BPK yakni setiap anggota BPK wajib memiliki nilai integritas dan imparsialitas.
Sehingga dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan, setiap anggota terbebas dari pengaruh apapun.
Dengan kata lain pesan kunci tersebut mengarahkan pada suatu etos kerja dan integritas yang tinggi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menegaskan dalam beberapa kasus BPK sebagai lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tetapi tidak serius membenahi instansinya.
Egi memberi contoh kasus suap terhadap auditor BPK yang menyeret nama Bupati Bogor Ade Yasin.
Egi mengatakan dengan kasus suap terhadap auditor BPK yang terjadi beberapa kali menunjukkan bahwa lembaga independent ini gagal menjalankan fungsi instrument pengawasan internal.
“Ada kode etik BPK, tetapi punishment dan penegakannya kurang berjalan baik,” sebutnya.
Egi menegaskan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjami lembaga BPK bebas korupsi karena beberapa kasus korupsi kerap terjadi di daerah yang mendapat predikat WTP.
“Jual beli predikat sering condong untuk menjaga gengsi, tetapi sebenarnya institusi yang memiliki visi bersih dari korupsi, belum tentu bersih menjalankan amanatnya.”
Egi setuju dengan CSIS bahwa dalam menjalankan fungsi auditif dan eksaminatif, BPK harus lepas dari kepentingan-kepentingan pribadi dan partai agar punishment dan indenpendesi di depan public tetap terjaga.
Seperti diketahui, DPR telah mempublikasikan 10 nama calon BPK guna memperoleh masukan masyarakat yang akan dijadikan bahan pertimbangan untuk memilih 1 orang sebagai Anggota BPK RI Periode 2022-2027.
Namun pada 28-29 Juni 2022 lalu, DPD RI menyatakan hanya menguji kelayakan 9 orang karena ada satu orang yang mengundurkan diri.
Berdasarkan informasi dari Komite IV DPD RI, satu calon anggota BPK RI yang mengundurkan diri dari pencalonan adalah Anggito Abimanyu.
Pada Rabu 29 Juni 2022, fit and proper terhadap Abdul Rahman Farisi, Erryl Prima Putera Agoes, Wahyu Sanjaya, Dori Santosa, dan Ahmadi Noor Supit.
Namun disayangkan nama-nama calon anggota BPK yang lolos untuk mengikuti seleksi di DPR sebagian besar merupakan kader partai politik.
Bukan tahun ini saja seleksi anggota BPK didominasi kader partai politik.
Pada tahun 2019 lalu, lima anggota BPK yang terpilih bahkan mayoritas juga berasal dari kader partai politik.
Baca juga: Formappi Soroti Seleksi Anggota BPK di DPR, Khawatir Dijadikan Tunggangan Politik
Kelima anggota BPK yang terpilih yakni Pius Lustrilanang (Gerindra) dengan 43 suara, Daniel Tobing (PDIP) 41 suara, Hendra Susanto (internal BPK) 41 suara, Aqsanul Qosasih (Demokrat) 31 suara dan Harry Azhar Aziz (Golkar) 29 suara.
Dari kelima anggota baru BPK tersebut, empat di antaranya ternyata berasal dari partai politik bahkan ada sedang menjadi anggota DPR saat ini.