Jumat, 5 September 2025

Kontroversi ACT

Ini Rincian Dugaan Penyelewengan Dana ACT Rp 34,5 Miliar dan Peran Masing-masing 4 Tersangka

Polisi merinci dugaan penyelewengan dana ACT Rp 34,5 miliar dan juga peran 4 tersangka yang dipublikasi di kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022). Ia mengumumkan Ahyudin dan Ibnu Khajar jadi tersangka penyelewengan dana donasi ACT. 

Peran 4 Tersangka

Adapun 4 orang petinggi ACT yang dijadikan tersangka adalah Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK),   Hariyana Hermain (HH) , Novariadi Imam Akbari (NIA).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.

1. Ahyudin adalah mantan presiden dan pendiri ACT

Menurut polisi Ahudyin selaku petinggi ACT  menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya.

2. Ibnu Khajar (IK) presiden ACT saat ini.

Ibnu Khajar  disebut membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.

“Kemudian sebagai presidium yang juga menentukan kebijakan penggunaan dana dari donasi yang dipotong sebesar 30 persen,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

3. Hariyana Hermain (HH).

Selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019-2022 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT  saat ini.  Dia dianggap bertanggung jawab atas seluruh pembukuan dan keuangan ACT, termasuk soal pembukuan uang bantuan Boeing.

4. Novariadi Imam Akbari (NIA).

Mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Dia disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.

Tindakan bersalah

Ramadhan juga mengungkapkan peran dan actus reus atau tindakan bersalah dari keempat tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan