Rabu, 27 Agustus 2025

KPK Telusuri Proses Audit BPK pada Pemda Sulsel yang Diduga Menyimpang Aturan

(KPK) memeriksa dua PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan, Andi Kurnia Utama Farasita dan M, Gilang Permata Ardinanto

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KPK Telusuri Proses Audit BPK pada Pemda Sulsel yang Diduga Menyimpang Aturan 

KPK menduga terjadi praktik suap terkait proses audit.

"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit kan seperti itu," ucap Alex, sapaan Alexander, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Namun, Alex belum mau merinci soal kasus baru tersebut. 

Alex hanya memberi bocoran jika kasus itu tak jauh berbeda dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. 

Ade diketahui dijerat KPK lantaran diduga memberi suap kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat terkait laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021. 

Tujuan suap agar Kabupaten Bogor memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam audit BPK Jabar.

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah usai menjalani sidang tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/11/2021). Nurdin dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap. (Tribunnews.com/Ilham)

"Ya lebih kurang sama," ungkap Alex. 

Adapun Edy Rahmat sebelumnya lebih dahulu ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. 

Kasus itu juga menjerat Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan, Edy Rahmat mengungkap aliran uang kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Sulsel, Nilam. 

Nilam adalah salah seorang auditor di BPK Sulsel. 

Menurut Edy, Nilam diduga kecipratan uang Rp330 juta untuk menghapus hasil temuan laporan hasil pemeriksaan di Pemprov Sulsel. 

"Untuk pembayaran hasil temuan (BPK)," ungkap Edy Rahmat dalam persidangan, Kamis (17/6/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan