Sabtu, 9 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Keluar 4-8 Minggu, IPW: Terlalu Lama, Umumnya 2 Minggu

IPW menilai rentang waktu pengumuman hasil autopsi jenazah Brigadir J selama 4-8 minggu terlalu lama. Pada umumnya hanya memerlukan waktu dua minggu.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Kuasa Hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso saat menunjukan unggahan Dokter Tirta soal dugaan perlakuan Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022). IPW menilai rentang waktu pengumuman hasil autopsi jenazah Brigadir J selama 4-8 minggu terlalu lama. Pada umumnya hanya memerlukan waktu dua minggu. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang baru diumumkan 4-8 minggu kemudian terlalu lama.

Menurutnya, hasil dari visum et repertum terhadap autopsi ulang Brigadir J pada umumnya diumumkan dua minggu kemudian.

"Berdasarkan pengalaman saya sebagai advokat pidana, hasil autopsi yang dituangkan dalam surat visum et repertum tidak membutuhkan waktu satu bulan hingga dua bulan. Ini terlalu lama."

"Dalam pengalaman saya, visum et repertum itu umumnya keluar dua minggu dari saat autopsi (selesai dilakukan)," katanya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (28/7/0222).

Tidak hanya hasil autopsi, Sugeng juga menilai pemeriksaan mikroskopis yang akan dilakukan tim dokter forensik di Jakarta juga tidak membutuhkan waktu lama.

Baca juga: Sampel Jenazah Brigadir J yang Diautopsi Ulang Dibawa ke Jakarta, Diperiksa di Lab RSCM

Ia pun menyesalkan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait lamanya pemeriksaan miskroskopis terhadap sampel jenazah Brigadir J.

"Terkait pemeriksaan mikroskopis atas sampel yang diambil juga tidak butuh waktu lama. Tidak dijelaskan alasan membutuhkan waktu yang lama itu."

"Hanya dijelaskan terkait soal perlu pemeriksaan sampel jenazah secara mikroskopis saja," katanya.

Sugeng pun menganggap rentang waktu diketahuinya hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J yang lama itu semakin menimbulkan keraguan di masyarakat terkait kelanjutan kasus ini.

"Bisa saja dalam proses waktu yang lama itu terjadi intervensi-intervensi pihak-pihak tertentu," tegasnya.

Dia menambahkan lamanya hasil autopsi ulang diumumkan juga menjadi kejanggalan baru dalam penanganan kasus polisi tembak polisi ini.

"Kejanggalan sementara ini dari lamanya waktu untuk membuat laporan hasil autopsi itu," imbuhnya.

Belum Keluar Hasil Autopsi Ulang, Proses Rekonstruksi Tertunda

Sugeng mengungkapkan bahwa pihaknya tetap mendorong tim dokter forensik yang telah melakukan autopsi ulang untuk mempercepat mengumumkan hasilnya setidaknya dua minggu sejak dilakukannya autopsi pada Rabu (27/7/2022).

"Karena belumnya keluarnya hasil autopsi proses rekonstruksi akan tertunda," jelasnya.

Baca juga: Kecurigaan Kuasa Hukum Kalau Brigadir J Tewas di Magelang Terbantahkan dari 2 Temuan Komnas HAM Ini

Di sisi lain, ketika hasil autopsi ulang belum diumumkan, Sugeng pun merekomendasikan agar tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri agar menjaga objektifitas dalam melakukan forensik digital.

"Seperti alat-alat komunikasi pihak-pihak yang disita seperti HP korban (Brigadir) J, HP pacar korban (Brigadir) J, HP semua ajudan Irjen Ferdy Sambo, HP-nya Putri (istri Ferdy Sambo), dan juga HP Ferdi Sambo sendiri," ungkapnya.

Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). / Fransiskus Adhiyuda
Jenazah Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapat penghormatan terakhir usia diautopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7/2022). / Fransiskus Adhiyuda (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Selain itu, Sugeng mendesak Polri agar membuka informasi senjata yang digunakan dalam kasus polisi tembak polisi seperti nama pemilih hingga nomor registerasinya.

"Polri masih belum membuka informasi senjata yang dikatakan dipakai dalam baku tembak itu ada nomor registernya dan tercatat atas nama siapa dalam register kepolisian."

"Termasuk forensik atas CCTV di sekitar rumah Duren Tiga (kediaman Ferdy Sambo yang jadi TKP)," katanya.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, ketua tim dokter forensik Ade Firmansyah Sugiharto mengungkapkan hasil autopsi baru diumumkan pada 4-8 minggu kemudian.

Dokter Ade Firmansyah Sugiharto
Ketua dokter tim forensik, Ade Firmansyah Sugiharto saat menggelar konferensi pers usai autopsi ulang jenazah Brigadir J pada Rabu (27/7/2022).

Alasannya, kata Ade, adalah hasil autopsi membutuhkan waktu yang cukup lama lantaran terdapat bagian luka yang masih membutuhkan pemeriksaan miskroskopis.

Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Masukan Keluarga Brigadir J soal Luka Selain Luka Tembak: Itu Jadi Fokus Kami

Adapun pemeriksaan mikroskopis ini dilakukan untuk mengetahui apakah luka yang dialami terjadi setelah atau sebelum kematian.

"Kita temukan banyak luka. Namun belum bisa disampaikan luka itu terjadi setelah atau sebelum kematian."

"Bahkan penyebab luka juga belum bisa diketahui," tuturnya pada Rabu (27/7/2022).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti Dilanggi)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan