Rabu, 27 Agustus 2025

Kontroversi ACT

4 Petinggi ACT akan Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Hari Ini, Termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar

Polisi akan memeriksa empat petinggi ACT hari ini sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Kolase Tribunnews.com
Polisi akan periksa 4 petinggi ACT hari ini, termasuk Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan mantan Presiden ACT Ahyudin (foto kiri). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan donasi pada Jumat (29/7/2022).

Selain mereka, Bareskrim juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

Keempatnya direncanakan bakal diperiksa pukul 13.30 WIB.

"Diperiksa pukul 13.30 WIB," ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipidesksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Jelaskan Nasib Dana Amal yang Dikumpulkan ACT

Andri menuturkan bahwa keempat tersangka juga telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam pemeriksaan.

"Sementara sudah konfirm, kalau ada perubahan diinfo," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (25/7/2022). Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan.

Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan