Jumat, 5 September 2025

Rancangan KUHP

Presiden Jokowi Soroti 14 Masalah Dalam RKUHP yang Masih Diperdebatkan

Pembahasan RKUHP menyisakan 14 masalah yang masih diperdebatkan, Jokowi meminta Menteri gelar diskusi masif dengan masyarakat.

WARTA KOTA/YULIANTO
Sejumlah mahasiswa dari Universitas Indonesia dan universitas lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). Tuntutan mahasiswa antara lain mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna. Pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menyisakan 14 masalah yang masih diperdebatkan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri terkait menggelar diskusi masif dengan simpul masyarakat terhadap 14 masalah dalam RKUHP tersebut. WARTA KOTA/YULIANTO 

“Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” katanya.

Mahfud MD mengatakan diskusi dan masukan dari simpul simpul masyarakat sangat penting karena hukum itu adalah cermin kesadaran hidup masyarakat. Sehingga, Hukum yang akan diberlakukan harus mendapatkan pemahaman dan persetujuan dari masyarakat.

“Itu hakikat demokrasi dalam konteks pemberlakuan hukum,” pungkasnya.

Baca juga: Jika DPR Tidak Resmi Merilis RUU KUHP ke Publik, Ketua AJI Indonesia Akan Kirim Gugatan ke KIP

Diskusi publik yang dilakukan pemerintah terhadap 14 masalah ini sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merampungkan rangkaian diskusi publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Senin (14/6/2021).

Namun diskusi terhadap 14 masalah tersebut belum menemui titik temu.

Adapun 14 substansi dalam RKUHP yang menuai sorotan di masyarakat tersebut di antaranya penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court, unggas yang masuk dan merusak kebun yang ditaburi benih, advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, kontrasepsi, perzinahan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, dan perkosaan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan