Kamis, 9 Oktober 2025

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Polisi Kembali Agendakan Periksa Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur Jumat Ini

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi Jumat ini.

Editor: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com/ Fersianus Waku/ Fandi Permana
Tersangka meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (kanan). Polisi mengagendakan kembali periksa Roy Suryo sebagai tersangka, Jumat (5/8/2022). 

Meski sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, polisi tak menahan Roy.

Zulpan mengatakan, hal itu sesuai prosedur dalam menangani kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha.

Penyidik mempunyai alasan kuat dan berkeyakinan bahwa Roy akan kooperatif selama proses penyidikan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Borobudur, Pelapor: Umat Kami Kecewa!

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," jelas Zulpan.

"Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Zulpan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved