Polisi Tembak Polisi
Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Segera Ada Tersangka Lain
Kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E akan membuat adanya tersangka lain setelah itu. Hal ini berdasarkan sangkaan pasal Bharada E
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan penetapan Bharada E sebagai tersangka akan diikuti adanya tersangka lain.
Menurutnya hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E oleh Bareskrim Polri yaitu pasal 55 juncto 56 KUHP.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).
Di sisi lain, Kamaruddin pun mengapresiasi pihak Polri yang telah menetapkan adanya tersangka.
"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," katanya.
Baca juga: Soal Pernyataan Ferdy Sambo, Pakar Ekspresi: Orang Kalau Bener-bener Sedih, Minta Maafnya itu Beda
Namun, ia mengoreksi atas pasal yang disangkakan kepada Bharada E yakni pasal 338 KUHP karena tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.
"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."
"Sesuai pasal yang kami laporkan," ujarnya.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penetapan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.
Brigjen Andi menjelaskan penetapan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak seperti ahli forensik hingga keluarga Brigadir J.
Baca juga: Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim
Menurut keterangannya, pihak keluarga Brigadir J yang diperiksa sebagai saksi sejumlah 11 orang.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Lebih lanjut, Brigjen Andi mengatakan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.