Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Segera Ada Tersangka Lain

Kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E akan membuat adanya tersangka lain setelah itu. Hal ini berdasarkan sangkaan pasal Bharada E

WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tim penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluar usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, ? Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022) siang. Tampak Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), menunjukan surat dan foto-foto saat ditanya wartawan. Kamaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Bharada E akan membuat adanya tersangka lain setelah itu. Hal ini berdasarkan sangkaan pasal Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan penetapan Bharada E sebagai tersangka akan diikuti adanya tersangka lain.

Menurutnya hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E oleh Bareskrim Polri yaitu pasal 55 juncto 56 KUHP.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua," tuturnya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Di sisi lain, Kamaruddin pun mengapresiasi pihak Polri yang telah menetapkan adanya tersangka.

"Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka," katanya.

Baca juga: Soal Pernyataan Ferdy Sambo, Pakar Ekspresi: Orang Kalau Bener-bener Sedih, Minta Maafnya itu Beda

Namun, ia mengoreksi atas pasal yang disangkakan kepada Bharada E yakni pasal 338 KUHP karena tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP."

"Sesuai pasal yang kami laporkan," ujarnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi menjelaskan penetapan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak seperti ahli forensik hingga keluarga Brigadir J.

Baca juga: Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim

Menurut keterangannya, pihak keluarga Brigadir J yang diperiksa sebagai saksi sejumlah 11 orang.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," katanya.

Lebih lanjut, Brigjen Andi mengatakan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan