Polisi Tembak Polisi
Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif akan Dibuka di Persidangan, Komnas HAM: Sesuai Temuan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan motif Bharada E akan atas kasus penembakan akan dibuka saat persidangan.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," jelasnya diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
Andi juga menjelaskan penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaaan saksi-saksi.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tambahnya.
Atas kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," ungkapnya.
Andi juga menjelaskan Bharada E akan ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)