Senin, 18 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Sikap Tegas Kapolri Copot Ferdy Sambo Bukti Transparansi dan Independensi dalam Kasus Brigadir J

Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil sikap yang responsif terkait kasus Brigadir J.

Kolase Tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) dan Irjen Pol Ferdy Sambo (kanan). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sudah mengambil sikap yang responsif terkait kasus Brigadir J dengan mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menyedot perhatian publik.

Diduga ada sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo.

Di tengah situasi itu, dukungan masyarakat untuk Polri yang lebih profesional sangatlah dibutuhkan.

Sehingga proses penyidikan dapat berjalan secara lebih objektif, independen dan transparan.

Pengamat Intelijen Ngasiman Djoyonegoro menyampaikan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengambil sikap yang responsif, transparan, tegas, dan independen.

Komitmen Kapolri terlihat jelas dengan diawali pembentukan Tim Khusus (Timsus) yang bertugas untuk melaksanakan penyidikan independen. Termasuk, melibatkan stakeholders lain untuk memperkuat penyidikan seperti Komnas HAM dan Kompolnas serta membuka keterlibatan publik.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Keyakinan Kami Ada Perencanaan Pembunuhan

Menurut Simon, panggilan akrab Ngasiman Djoyonegoro, setidaknya ada empat langkah strategis yang telah diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertama, Kapolri dengan tegas mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan menggantinya oleh Wakabareskrim Irjen Syahardiantono.

Kapolri juga mengganti pejabat pada Karopaminal Divpropam Polri, dan sejumlah jabatan penting di Polres Jakarta Selatan.

Dimana, sebanyak 25 Anggota Polri lainnya yang dianggap menghambat penyidikan juga diperiksa dan terancam proses pidana.

25 Anggota Polri itu terdiri dari tiga jenderal polisi bintang satu, lima orang Kombes, tiga orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh orang Pama, lima orang dari bintara dan tamtama.

“Meminimalisir konflik kepentingan dalam penanganan perkara kriminal harus diutamakan untuk menjamin independensi dalam penyidikan. Lebih dari itu, kode etik haruslah ditegakkan untuk menjaga integritas kelembagaan Polri,” kata Simon kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Kedua, kata Simon, Kapolri mengizinkan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi pada Rabu (27/7/2022) untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kematian.

Terbukti dari autopsi ulang itu, secara jelas terungkap bahwa korban mengalami kematian yang diakibatkan luka tembakan dan luka bukan tembakan.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan