Polisi Tembak Polisi
Kompolnas Usul Bharada E Diberi Perlindungan Agar Tidak Diintimidasi Saat Menjalani Pemeriksaan
Yusuf Warsyim menyatakan bahwa perlindungan itu diberikan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak adu tembak yang menewaskan Brigadir J terjadi.
Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."
"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.